Istilah Fiqih Madzhab Syafi’i

Blog Media Informatif dan Edukatif

Avatar for yuroinfo
6 July 2023
Istilah Fiqih Madzhab Syafi

Di kesempatan hari ini kami yuroinfo[dot]com akan berbagi artikel tentang istilah-istilah fiqih madzhab syafi’i di dalam buku Kifayatul Akhyar (kelengkapan orang shalih).

Istilah Fiqih Madzhab Syafi'i

Fiqih adalah cabang ilmu dalam Islam yang membahas hukum-hukum syari’ah atau aturan-aturan praktis yang mengatur kehidupan sehari-hari umat Islam. Fiqih mencakup panduan dan interpretasi hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an, Hadis (ucapan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad), serta konsensus ulama (ijma) dan analogi (qiyas).

Tujuannya adalah memberikan pedoman tentang cara hidup dan beribadah sesuai dengan ajaran Islam. Fiqih mencakup berbagai aspek, termasuk ibadah, muamalah (hubungan sosial dan ekonomi), jenayah, dan etika.

Umat Islam memandang fiqih sebagai sumber petunjuk dalam menjalani kehidupan sehari-hari mereka, dan ulama fiqih bertugas untuk memberikan interpretasi yang sesuai dengan konteks zaman mereka.

Istilah Fiqih Dalam Madzhab Syafi’i

Berikut ini adalah beberapa istilah-istilah fiqih madzhab syafi’i di dalam buku Kifayatul Akhyar .

Qaul Qadim: merupakan kata lama bagi Imam Syafi’i berdasarkan kajiannya yang bersumber dari Alquran, Hadits Nabi serta nash-nash yang lain, yang pernah dikeluarkan pada waktu beliau menetap di Baghdad saat zaman pemerintahan Khalifah Harun Ar-Rasyid.

Qaul Jadid: merupakan kata baru bagi Imam Syafi’i yang dikeluarkan di Mesir sesudah dikaji semula semua qaul-qaulnya yang lama sewaktu di Baghdad. Dalam penetapan para Ashhab Syafi’i. Yaitu golongan ulama Syafi’i, bahwa qaul jadid (katanya yang baru) itulah yang lebih kuat untuk diikuti dalam fatwa hukum-hakam agama. Kecuali pada 18 masalah, dan pada setengah ulama, lebih sedikit dari 30 masalah di mana qaul qadimnya masih dianggap kuat dan digunakan. Kemudian Imam Syafi’i sudah meninggalkan pesan dengan berkata: Apabila sah Hadits maka itulah mazhabku. Hal tersebut untuk mengelakkan kekeliruan dari para pengikut mazhabnya, radhiallahu-anhu.

Qaul Shahih: merupakan katanya yang benar, lawannya qaul dha’if, atau katanya yang lemah, yang diputuskan oleh para Ashhab sesudah membandingkan antara beberapa wajah atau kata-kata yang ada.

Qaul Ashah: merupakan katanya yang lebih dibenarkan dari kata-kata yang ada, lawannya qaul qawi, atau katanya yang kuat; jika bertemu semua kata-kata ini, maka yang dipegang ialah qaul yang ashah.

Qaul Azhhar: merupakan qaul atau kata yang diunggulkan dari segi pertimbangan para ashhab Syafi’i, dan lawannya ialah qaul dha’if yang tidak boleh dipegang.

Qaul Rajih: merupakan kata yang diberatkan dari beberapa kata-kata Imam Syafi’i menurut pandangan para ashhab menurut pertelingkahan mereka dalam kefahaman maksud nash. Apabila bertemu beberapa qaul yang diberatkan para ulama. Mereka sering metarjihkan satu di antaranya yang mereka namakan qaul arjah. Yaitu kata yang diberatkan, yang kemudian mereka anggap sebagai qaul mu’tamad, yakni kata yang dipegang.

Qaul Dha’if: merupakan kata yang lemah yang tidak boleh difatwakan, dan tidak boleh diikuti.

Qaul Dalam Madzhab Syafi’i

Qaul Dalam Mazhab: merupakan kata-kata Imam Syafi’i setelah ditarjihkan, yakni diunggulkan dan dianggap sebagai qaul yang kuat.

Qaul Syaz: merupakan kata yang luar biasa atau langka, yang tidak boleh digunakan sebagai hukum.

Qaul Masyhur: Qaul yang tersebar di antara beberapa qaul.

Khilaf: yaitu terdapat perbedaan pendapat antara para ulama, dan dalam hal ini harus dipilih qaulnya yang kuat setelah ditarjihkan.

Urf : atau adat kebiasaan yang diukur menurut kebiasaan tempat perkara itu berlaku.

Adl: yaitu orang yang lurus perjalanan hidupnya, yang diartikan menurut istilah syarak adalah orang yang tidak pernah melakukan dosa besar, dan tidak selalu melakukan dosa kecil.

Ilat: alasan atau hujjah.

 

Catatan Admin :
  • Istilah fiqih diatas bersumber dari kitab kifayatul akhyar karya seorang alim ulama yang termasyhur di abad 9 hijriyah. Yakni Al-Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Al-Husaini.
  • Disclaimer: Apabila ada hal yang belum dipahami atau memerlukan penjelasan lebih lanjut. Silakan menghubungi ustadz, kyai, ulama, guru atau orang berilmu disekitar Anda.

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Referensi :
  • https://www.visitklaten.com/artikel/info-umum/istilah-fiqih-madzhab-syafii/

Postingan Terkait

Scroll to Top